Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan ada tiga kelompok penerima Kartu Pra Kerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat kampanye pilpres 2019 lalu. Adapun alokasi anggaran untuk program kartu pra kerja ini sebesar Rp10,3 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketiga kelompok yang dimaksud adalah para pencari kerja atau lulusan baru, pekerja yang sedang bekerja, dan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kebijakannya oleh pemerintah disiapkan yang namanya triple skiling itu. Jadi ada skilling, up-skilling, dan re-skilling,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jumat 19 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk para pencari kerja, pemerintah akan menyiapkan program dengan tujuan memberikan ketrampilan supaya mereka bisa segera masuk ke pasar kerja. Hingga saat ini, persoalan minimnya keahlian dan ketidakcocokan antara keahlian yang dimiliki dengan permintaan di pasar kerja menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Adapun untuk sasaran yang masih atau sedang bekerja, kartu pra kerja digunakan untuk program peningkatan keahlian (up-skilling). Program kedua ini, kata Hanif, diberikan pemerintah untuk mengatasi dinamika dunia kerja yang sangat cepat.
“Ketiga re-skilling. Ini buat korban PHK. Nah re-skilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi, maka skill-nya harus berubah,” ujar Hanif.
Meskipun alokasi pembiayaan kartu pra kerja ini diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun, Hanif enggan menyebutkan jumlah insentif yang akan diterima para pekerja penerima kartu ini. “Di kita ada angkanya tapi saya tidak bisa menyampaikan karena angka harus menunggu keputusan Menteri Keuangan, hitung-hitungannya seperti apa,” jelas Hanif.
Adapun, program pelatihan untuk lulusan baru diproyeksikan memakan waktu hingga tiga bulan sampai sertifikasinya terbit. Lalu pekerja yang bersangkutan bakal mendapatkan insentif pascapelatihan yang setara dengan tiga bulan masa pelatihan.
Program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang sudah bekerja diakuinya juga berlaku selama dua bulan. Pada program ini, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mengganti upah yang dia dapatkan ketika aktif bekerja. “Ketika gak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Kalau untuk yang pekerja existingini insentifnya sama dengan lamanya pelatihan,” Hanif menjelaskan.
Program Kartu Pra Kerja ketiga, masa pelatihan bagi korban PHK diperkirakan mencapai dua bulan dengan insentif pengganti upah selama tiga bulan. “Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa 1 tahun,” ujar Hanif.
BISNIS