Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Publik mempersoalkan pembatasan barang bawaan pribadi penumpang pesawat.
Kegiatan impor ilegal skala besar biasanya masuk melalui pelabuhan, bukan bandara.
Pengusaha tekstil merasa diuntungkan dengan pengetatan impor.
JAKARTA - Aturan main baru soal pembatasan impor barang yang berlaku mulai 10 Maret 2024 menuai kritik. Salah satu yang dipermasalahkan adalah pembatasan barang bawaan pribadi penumpang pesawat internasional. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan aturan pembatasan tersebut kurang tepat jika ikut menyasar barang pribadi.
Pembatasan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu tujuan aturan ini adalah mengembalikan pengawasan sejumlah komoditas dari postborder atau diawasi setelah beredar di pasaran oleh kementerian/lembaga terkait menjadi border atau diawasi di perbatasan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beberapa komoditas yang pengawasannya dikembalikan ke border adalah perangkat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional. Perubahan mekanisme pengawasan tersebut diikuti dengan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang pesawat rute internasional, seperti makanan atau pakaian, yang dibeli di luar negeri.
Andry mengatakan perubahan pengawasan dari postborder menjadi border perlu direvisi karena menyasar semua orang tanpa pandang bulu. “Bahkan orang-orang yang pulang ke Indonesia dengan membawa oleh-oleh pun terkena dampaknya,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Jika pemerintah ingin menekan impor dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, Andry menuturkan, seharusnya tidak perlu memperketat masuknya komoditas dalam jumlah kecil. Untuk menertibkan masuknya barang impor yang dijajakan kembali oleh pelaku jasa titip alias jastip, ujar dia, cukup dengan pengawasan postborder. "Kegiatan yang perlu ditindak adalah impor ilegal skala besar. Biasanya masuk melalui pelabuhan,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Joniansyah (Tangerang) berkontribusi dalam penulisan artikel ini.