Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Konflik lahan terus meletus di perkebunan sawit.
Aturan baru sertifikasi sawit tak sesuai dengan rencana awal.
Pekebun rakyat pun berteriak.
DUA tubuh tak lagi bernyawa, Selasa sore, 21 April lalu. Suryadi, 40 tahun, dan Putra Bakti, 35 tahun, warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tewas dengan luka tikam dan bacokan di badan setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan perkebunan sawit PT AR.
Siang itu, Suryadi dan Putra berdiri bersama seratusan orang dari kampungnya ketika berhadapan dengan puluhan petugas keamanan perusahaan yang hendak mengusir warga dari lahan sengketa seluas 180,36 hektare. Bentrokan pecah. Dua warga lain, Sumarlin, 38 tahun, dan Lion Agustin, 35 tahun, juga terluka. “Kami kini bersama tim advokasi sejumlah kelompok masyarakat sipil sedang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan akses perlindungan terhadap para korban dan keluarga,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota staf Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Sabtu, 9 Mei lalu.
Kasus Lahat menambah panjang daftar konflik lahan di konsesi perkebunan sawit. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat perkebunan dengan total luas 2,44 juta hektare menjadi ladang konflik agraria selama 2014-2018. Sebagian besar dari lahan tersebut merupakan konsesi korporasi sawit. Sepanjang tahun lalu, KPA mencatat sedikitnya 69 konflik serupa di kebun sawit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo