Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Aturan modal minimum yang saat ini berlaku dinilai terlalu rendah dibanding risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.
Modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, dalam aturan terbaru itu, lembaganya akan menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.