Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Mengenal Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi yang Akan Dinaikkan OJK

Aturan modal minimum perusahaan asuransi memiliki ketentuan dan fungsi tersendiri untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tetap baik dan meminimalkan risiko. 

11 Juli 2023 | 00.00 WIB

Pelayanan nasabah asuransi dengan melalui telepon di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Pelayanan nasabah asuransi dengan melalui telepon di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

  • Aturan modal minimum yang saat ini berlaku dinilai terlalu rendah dibanding risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

  • Modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, dalam aturan terbaru itu, lembaganya akan menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus