Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DI tengah lesunya iklim investasi hulu minyak dan gas bumi, peraturan gross split menjadi satu dari sekian kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menuai polemik. Gara-garanya, aturan kontrak bagi hasil investasi hulu migas dengan skema pembagian gross produksi ini tak lagi menerapkan mekanisme pengembalian biaya operasi. Berbeda dengan rezim cost recovery, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 ini membebankan seluruh risiko eksplorasi kepada kontraktor kontrak kerja sama migas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo