Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Sulawesi Selatan Salma Tadjang mengatakan penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan membuat ekonomi stagnan.
"Perekonomian Sulsel tetap harus jalan, kan sudah ada Plt gubernur yang akan melanjutkan dan membuat kebijakan terkait segala bidang, termasuk persoalan ekonomi," kata Salma, Ahad, 28 Februari 2021.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan. Menurut Salma, penunjukan Andi Sudirman diharapkan mendorong perekonomian Sulawesi Selatan.
Salma mengatakan, penunjukan Plt Gubernur Sulawesi Selatan oleh Mendagri adalah mengikuti prosedur dan memiliki legalitas.
Menurut Salma, Plt gubernur dapat melanjutkan visi misi dan program kerja yang telah dirancang untuk kurun waktu lima tahun masa kepemimpinan Nurdin Abdullah (NA) dan Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
Salma mengatakan sebagai pasangan terpilih pada Pemilu 2019, keduanya sudah dipercaya oleh masyarakat Sulawesi Selatan untuk memimpin dan memajukan daerah ini dari segala lini.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, kini masyarakat menggantungkan harapan pada wagub yang menjadi Plt gubernur untuk melanjutkan pemerintahan yang tersisa sekitar dua tahun lebih.
Penelusuran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa perekonomian Sulsel pada triwulan I 2021 sudah akan membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu di masa pandemi.
Bahkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada 2021 diprediksi berada di kisaran 4 plus minus 1 persen yang sebelumnya mengalami kontraksi hingga di bawah nol.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
ANTARA
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, KSP: Kami Kaget, Dia Dikenal Kreatif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini