Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan khususnya dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah membekukan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 20 September 2018.
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan melalui dua buah surat dengan nomor S-475/NB.2/2018 dan S-476 /NB.2/2018 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2018. Adapun menurut Ihsanuddin, perusahaan tersebut telah melanggar enam pasal dalam peraturan POJK Nomor 29/POJK.05/2014. Adapun keenam pasal yang dilanggar adalah pasal, 11 ayat 1; pasal 25 ayat 1; pasal 26 ayat 1; pasal 31 ayat 3; dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 38 ayat 1.
Misalnya, dalam pasal 25 ayat 1, OJK yang berbunyi, "Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat". Atau OJK menilai perusahaan telah melanggar soal kewajiban tingkat kesehatan keuangan.
Selain itu, OJK juga menilai perusahaan tak mampu memenuhi kriteria rasio pemodalan dan juga nilai piutang pembiayaan bermasalah atau non perfoming financing. Hal ini seperti tertera dalam pasal 26 ayat 1 dan juga pasal 31 ayat 3.
Kemudian, OJK juga menilai PT Evolusi Finansial juga tak mampu memenuhi jumlah ekuitas seperti yang ditetapkan melalui pasal 37 ayat 2. Kemudian, perusahaan juga dinilai tak mampu memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50 persen seperti dalam pasal 38 ayat 1.
"Karena itu dengan dibekukanya kegiatan usaha perusahaan PT Evolusi Finansial Indonesia yang berlokasi di Tangerang, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Ihsanuddin.