Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK: Investasi Industri Keuangan Non Bank 2021 Tumbuh 8,53 Persen

OJK mencatat pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year.

26 Maret 2022 | 21.11 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mencatat aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tumbuh 7,71 persen year on year di Desember 2021.

"Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset IKNB di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen year on year," kata Riswinandi dalam media gathering OJK di Medan, Sabtu 26 Maret 2022. 

Ia mengatakan pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.

Secara sektoral, sejak 2017, aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun menjadi Rp982,8 triliun di 2021, aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun menjadi Rp329,6 triliun di 2021.

OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.

Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.

Pada tahap berikutnya, OJK akan menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," katanya.


 

BACA: Asosiasi: Calon DK OJK Diharapkan Kredibel dan Adaptif pada Sektor Jasa Keuangan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus