Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

26 Maret 2024 | 19.11 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Penerbitan aturan itu ditujukan untuk mendorong perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"POJK ini resmi dinudangkan sejak tanggal 19 Februari 2024 yang lalu dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, saat menggelar konferensi pers di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa 26 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan menjelaskan, POJK 3/2024 dapat menjadi langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, jelas Hasan, menjadi fokus utama dalam aturan tersebut. 

Menurut dia, POJK 3/2024 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Aturan tersebut, Hasan menjelaskan, turut menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto. 

Hasan juga mengatakan, OJK turut mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba untuk pengembangan inovasi.

"Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox," ucapnya. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus