Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Ungkap Penyebab Orang Terjerat Pinjol Ilegal, dari Hedonic Treadmill, YOLO, FOMO hingga FOPO

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap beberapa penyebab banyak orang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Apa saja?

31 Oktober 2023 | 10.19 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkap beberapa penyebab banyak orang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya karena untuk memenuhi gaya hidup.

"Sekarang muncul hedonic treadmil. Orang ingin gaya hidup yang selalu lebih. Jadi, berapa pun penghasilan, akan habis," tutur Friderica dalam konferensi pers virtual pada Senin, 30 Oktober 2023. "Itu yang bikin mereka kena pinjol."

Selain itu, ada berbagai fenomena yang berkembang di kalangan anak muda. Misalnya, istilah-istilah YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), hingga fear of people's opinion (FOPO). Hal-hal seperti itu yang, kata Friderica, membuat orang tidak bahagia dan ingin memenuhi keinginan dari pendapat orang lain.

"Kayak, kenapa nggak beli gadget baru? Kenapa nggak ikut nonton konser ini?" tutur Friderica.

Selain karena faktor gaya hidup, lanjut Friderica, biasanya orang terjerat pinjol ilegal juga karena telah memiliki utang sebelumnya. Walhasil, mereka menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang sebelumnya. 

"Gali lubang, tutup lubang," ujar Friderica. "Dan katanya, dana cair lebih cepat."

Adapun OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak awal tahun ini hingga 27 Oktober 2023 telah menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjol ilegal. Selain memberantas entitas pinjol ilegal tersebut, tercatat sebanyak 18 entitas investasi ilegal ditutup.

Selanjutnya: Pada Oktober 2023, satuan tugas telah...

Pada Oktober 2023, satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank.

Sejak awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan itu, kata Friderica, sebanyak 8.456 merupakan pengaduan sektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financial technology, 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Soal pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran.

Sebanyak 15.677 pengaduan atau 87,05 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95 persen) sedang dalam proses penyelesaian. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 27 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu Rentenir, Ciri-Ciri Bisnis, dan Cara Menghadapinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus