Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pembayaran Zakat Lewat QR Code, Begini Caranya

Saat ini, kemudahan teknologi membuat pembayaran zakat dapat dilaksanakan secara cashless melalui QR Code seperti yang dilakukan Presiden Jokowi.

13 April 2022 | 12.35 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar zakat dengan menggunakan Quick Respons atau QR Code,  pada 12 April 2022 lalu. Penyerahan zakat tersebut dilakukan dengan memindai QR Code kepada Badan Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Jokowi turut menghimbau kepada seluruh pejabat muslim, baik perusahaan negara atau swasta, untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas. Hal itu pun kemudian menarik perhatian masyarakat, salah satunya perihal pembayaran zakat melalui pemindaian QR Code.

Pembayaran zakat melalui QR Code dapat dilakukan melalui metode transaksi pembayaran QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Scan QRIS ini sudah memeroleh standarisasi dari bank Indonesia sehingga seluruh pengguna aplikasi yang menyediakan QR dapat bertrasaksi di seluruh merchant yang menyediakan pembayaran QR berbasis QRIS.

Kemudahan cashless di era digital pun semakin merambah ke ranah pembayaran zakat, kewajiban umat muslim. Zakat merupakan kewajiban umat Islam sesuai dengan rukun islam ke tiga. Tidak sedikit lembaga penyalur zakat fitrah yang menggunakan metode pembayaran QR ini. Sejatinya, pembayaran zakat melalui QR ini bukan hal yang baru lagi tetapi tidak sedikit orang yang masih mempertanyakan hukum pelaksanaan zakat melalui metode QR ini.

Bayar Zakat dengan QR Code

Melansir dari repository.radenintan.ac.id, penggunaan QR dalam pembayaran zakat adalah sah dan diperbolehkan tanpa mengurangi syarat dan rukun dalam zakat. Selain itu, transaksi ijab dan qobul antara pihak yang menerima dan memberi zakat dalam pembayaran zakat melalui QR tidak selalu dilakukan dengan tatap muka. Ijab dan qobul dapat dilaksanakan dengan media lain, seperti tulisan, isyarat atau media-media lain yang menunjukkan kesepahaman.

Kemudian, bagi pemberi zakat tersampaikan secara amanah. Para pemberi zakat atau muzakki wajib memastikan bahwa lembaga penyalur adalah lembaga yang terpercaya dan adil dalam membagikan zakat kepada para penerima zakat.

Praktek pembayaran zakat dengan metode QR Code pun mudah, Pertama, buka salah satu aplikasi support di ponsel. Kedua, scan atau pindai gambar barcode. Ketiga, masukkan nominal pembayaran zakat. Keempat, pilih konfirmasi dan bayar. Kelima, masukkan pin pembayaran. Keenam, pastikan mendapat pemberitahuan bahwa status transaksi berhasil.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Baznas dan Gojek Luncurkan Program Sedekah Lewat QR Code

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus