Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan penarikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang pajak perdagangan elektronik (e-commerce) tidak bakal mengganggu penyusunan road map (peta jalan) perdagangan elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan peta jalan tersebut masih terus digodok dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah membuat analisis mengenai ekosistem dan perilaku e-commerce.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo