Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan teguran tertulis kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) karena penanganan delay atau penundaan jadwal penerbangan yang buruk.
"Nilai mereka di bawah 60 persen," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.
“Atas nilai yang rendah itu, kami telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air. Setelah ini diberikan waktu tiga bulan, kemudian akan dilakukan penilaian kembali," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Kementerian Perhubungan kepada Lion Air, kata Muzaffar, maskapai tersebut tidak menunjukkan perbaikan pelayanan dan penanganan delay selama 3 bulan berturut-turut.
"Kami meminta Lion Air segera melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur delay management mereka." Jika setelah enam bulan tidak ada perbaikan, Muzaffar menegaskan, Kementerian bakal menjatuhkan sanksi lain.
PRAGA UTAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini