Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Peneliti Indef: Rata-rata Pendapatan Pemuda Indonesia Lebih Rendah Dibanding Pinjaman di Pinjol

Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan bahwa rata-rata pendapatan pemuda Indonesia lebih rendah dibanding pinjaman mereka di Pinjol.

11 September 2023 | 15.28 WIB

Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 6 Februari 2023, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersungguh-sungguh mengawasi pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 6 Februari 2023, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersungguh-sungguh mengawasi pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut rata-rata pendapatan pemuda Indonesia lebih rendah ketimbang beban utang yang ditanggung dari pinjaman online (Pinjol). Dalam risetnya, Huda mendapat temuan bahwa rata-rata peminjam di bawah usia 19 tahun memiliki pinjaman Rp 2,3 juta di pinjaman online atau Pinjol. Sementara itu pemuda usia 20-34 tahun memiliki pinjaman sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah pinjaman itu lebih tinggi dari rata-rata pendapatan pemuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pendapatan rata-rata pemuda Indonesia berada di angka Rp 2 juta per bulan," kata Huda dalam diskusi publik "Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda" yang digelar virtual pada Senin, 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan tersebut sejalan dengan tren peralihan penggunaan kartu kredit menjadi Pinjol oleh masyarakat. Hal ini, kata Huda, terlihat dari penurunan jumlah kantor cabang dan pertumbuhan kartu kredit yang hanya 0,8 persen per Desember 2023. "Sedangkan pertumbuhan Pinjol mencapai 71 persen per Desember 2022 dan 18 persen per Juli 2023,"ujar dia.

Lebih jauh, Huda menemukan indikasi keterkaitan antara penggunaan Pinjol dengan judi online.  Hal ini terlihat dari peningkatan pencarian dengan keyword "pinjaman online" dan "judi online". "Ada dugaan kenaikan pencarian pinjaman online terjadi karena kalah judi online dan uang pinjol digunakan untuk judi online," ucap Huda.

Oleh karena itu, Huda memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan otoritas lainnya. Misalnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Huda mengatakan perlunya pengetatan administrasi peminjaman Pinjol dari segi umur maupun menggunakan data penunjang perbankan. Kedua, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial.

"Pemerintah juga perlu memberlakukan program internet sehat dan aman terkait situs-situs merugikan masyarakat menggunakan teknologi," ucap Huda. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus