Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penertiban 23 Regulasi Tata Niaga Ditargetkan Rampung Satu Bulan

Larangan Terbatas ekspor dan impor muncul karena banyak
permintaan dari berbagai pihak

2 Mei 2017 | 21.05 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Mandiri Investment Forum 2017 di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Mandiri Investment Forum 2017 di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan penyelesaian masalah aturan tata niaga yang memunculkan larangan terbatas (lartas) impor dan ekspor bisa rampung dalam waktu satu bulan.

Darmin mengatakan penyelesaian aturan itu akan diserahkan kepada Kelompok Kerja III yang membidangi evaluasi dan analisis dampak dalam Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Pokja III akan membentuk
tim bersifat tematik seperti pertanahan dan ketenagakerjaan untuk mempercepat implementasi rekomendasi.

Baca: Perlu Inpres untuk Bekukan Penerbitan Peraturan Tata Niaga Baru

Darmin menambahkan saat ini terdapat 23 lartas yang muncul dari peraturan tata niaga di 15 kementerian dan lembaga. Beberapa diantaranya berbentuk rekomendasi. Lartas muncul setelah Paket Kebijakan Ekonomi tentang deregulasi diterbitkan.

Darmin ingin masalah tersebut dibahas secara cermat dan tepat. "Agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kami buat, justru memunculkan regulasi baru," kata dia di kantornya, Selasa, 2 Mei 2017.

Pemerintah pernah merekomendasikan penerbitan Instruksi Presiden untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun kini Darmin memilih menyelesaikannya tanpa regulasi baru.

Menurut Darmin, lartas ekspor dan impor muncul karena banyak permintaan dari berbagai pihak. Untuk satu barang yang diekspor atau impor, terdapat lebih dari satu Kementerian yang mengaturnya. Pemerintah akan menetapkan standar yaitu
satu barang diatur satu Kementerian. "Kemudian kami juga akan menghilangkan yang sifatnya tidak pasti seperti rekomendasi," katanya.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Logistik Disiapkan

Indonesia saat ini memiliki larangan terbatas sebanyak 49 persen dari 10.826 pos tarif harmonized system (HS) barang impor. Sementara di negara ASEAN, rata-rata hanya memiliki larangan terbatas sebanyak 17 persen.

VINDRY FLORENTIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan

Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus