Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan
pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS, 25 tahun, yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. "Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang dalam keterangan tertulis Kamis 12 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penerbangan ID-6242 berangkat Rabu 12 Juli 2023, pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).
Danang mengatakan kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. "Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang.
Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
"Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242," kata Danang.
Batik Air, kata Danang, telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.
"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ucapnya.
Selanjutnya: Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang berperilaku tidak pantas
Danang mengatakan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.
"Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Danang.
Penumpang kategori membahayakan penerbangan seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta, serta rotasi pesawat berikutnya.
Menurut Danang, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan." Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," kata Danang.