Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Yulius, menyampaikan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 30 September 2023 mencapai Rp 175,73 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyaluran KUR ini telah diberikan kepada 3,18 juta debitur,” ujar Yulius di Gedung Ombudsman RI, Senin, 2 Oktober 2023 dalam konferensi pers soal akses KUR untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data yang ia sajikan, realisasi KUR untuk usaha kecil adalah sebesar Rp 63 triliun dengan 257,032 debitur. Sementara untuk usaha mikro adalah Rp 108 triliun dengan 2,481,625 debitur dan usaha super mikro adalah Rp 4 triliun dengan 446,963 debitur. Adapun KUR untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebesar Rp 17 miliar dengan 763 debitur.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) tanggal 29 September 2023, realisasi KUR terbanyak ada di enam wilayah, di antaranya Sumatera Utara sebesar Rp 1,26 triliun, Jawa Barat Rp 19,82 triliun, Kalimantan Selatan Rp 3,6 triliun, Bali Rp 6,07 triliun, Sulawesi Selatan Rp 9,98 triliun, dan Papua Rp 1,52 triliun. "Dari sini kalau kita lihat datanya, yang paling banyak mengalses KUR adalah Jawa Barat," ujarnya.
Deputi Kemenkop UKM juga turut memaparkan soal kebijakan KUR 2023. “Sesuai dengan rapat koordinasi, plafon KUR tahun 2023 itu adalah sebesar Rp 297 triliun, dengan target menambah debitur baru dan juga ditargetkan kepada debitur yang telah graduasi,” ujarnya.
Selanjutnya: Untuk skema super mikro, plafon KUR....
Untuk skema super mikro, plafon KUR maksimal Rp 10 juta dengan suku bunga 3 persen. Sementara usaha mikro dan usaha kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru. “Dengan catatan meningkat berjenjang. Kalau tambah kedua itu menjadi 7 persen, kalau tambah lagi menjadi 8 persen, dan kalau tambah lagi menjadi 9 persen,” katanya.
Lebih lanjut, kata Yulius, kebijakan KUR sudah kembali ke masa sebelum pandemi Covid-19, di mana suku bunga KUR kembali ke 6 persen. “Hal ini karena tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar 3 persen tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Adapun karena pemerintah saat ini sedang mendorong produksi masyarakat, maka target penyaluran KUR pada sektor produksi harus mencapai 60 persen. “Selanjutnya, total akumulasi yang bisa dipinjam KUR Kecil adalah maksimal Rp 500 juta,” katanya.
Untuk sektor produksi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (4P), dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Sementara sektor produksi non-4P dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.
“Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta, akan dikenakan sanksi, yakni berupa penghapusan atau pembatalan subsidi bunga atau marjin KUR,” kata Yulius.