Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENJADI penyelamat tak selamanya mendapat tepukan tangan. Bahkan, kalau pelakunya tidak hati-hati, penyelamatan bisa menjadi bumerang. Kekusutan itulah yang sedang menimpa Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), lembaga pembiayaan nonbank milik pemerintah. Dua mantan petingginya menjadi tersangka kasus korupsi. Salah satu tuduhan yang dijatuhkan adalah pengambilalihan utang Barito Pasifik, perusahaan milik Prajogo Pangestu, pada tiga bank pemerintah sebesar Rp 1,76 triliun yang merugikan keuangan negara. Dari utang segede itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mulyohardjo, Bahana sebenarnya hanya mendapat Rp 628 miliar. Dan sekarang, ketika kredit dari tiga bank itu ada di bawah pengawasan BPPN, Bahana tetap tercatat sebagai debitor utang senilai Rp 1,76 triliun. Karena itu, dalam logika Kejaksaan Agung, negara telah dirugikan Rp 1,1 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo