Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Asal Singapura Gugat Yayasan Harapan Kita dan 3 Anak Soeharto Rp 584M

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat Yayasan Harapan Kita dan tiga anak manan presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

9 Maret 2021 | 13.55 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antaranews
Perbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antaranews

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat Yayasan Harapan Kita beserta tiga anggota keluarga Cendana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga anak mantan presiden Soeharto yang digugat itu adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mitora adalah sebuah perusahaan konsultan asal Singapura. Sementara Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan didaftarkan Mitora pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Selain nama tiga anggota keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak  lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Tempo telah mencoba mengkonfirmasi kabar gugatan tersebut kepada kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo. Namun hingga berita ini diturunkan, Erwin belum memberikan respons.

Baru-baru ini Kementerian Keuangan juga memastikan penyelesaian kasus piutang SEA Games XIX 1997 yang melibatkan Bambang Trihatmodjo terus berjalan. Proses penagihan ke putra presiden Soeharto ini akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai.

"Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi, kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021.

Sebelumnya, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang pada 4 Maret 2021. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah mencegahnya keluar negeri selama 1 tahun atas kasus piutang ini.

Bambang Tri, putra ketiga dari mantan presiden Soeharto itu adalah ketua konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut. Utang pun muncul karena ada pinjaman negara kepada konsorsium, yang belum dikembalikan sampai hari ini.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY | FAJAR PEBRIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus