Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PNS KLHK Dikabarkan Masih ke Kantor Saat PPKM Darurat, Simak Aturannya

Sejumlah PNS KLHK dikabarkan belum menerapkan sistem WFH di tengah PPKM darurat.

7 Juli 2021 | 10.44 WIB

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikabarkan belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Beberapa di antaranya bertugas di bagian sistem Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta ekspor dan impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pada sektor pemerintahan, pegawai yang masih masuk ke kantor ialah mereka yang bertugas memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harus dilihat dalam instruksi Mendagrinya apakah masuk kategori esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,” ujar Jodi saat dihubungi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Meski begitu, Jodi mengatakan dalam peraturannya, jumlah pegawai yang masuk ke kantor dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Humas KLHK Nunu tak menjawab pesan Tempo sampai berita ini ditulis. Keduanya juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon.

Adapun mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pegawai negeri yang bekerja di sektor non-esensial wajib menjalankan WFH 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial, PNS bisa dari kantor dengan izin Pejabat Pembina Kepegawaian serta dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial ini, jumlah PNS yang bekerja di kantor maksimal 50 persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk bekerja maksimal seratus persen.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus