Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi Anti-Fraud, Governance, Risk dan Control, Diaz Priantara mengatakan masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol pasti akan mencari jalan pintas. Hal ini bisa dilakukan dengan mencari pinjaman baru dari pinjol lain atau menjual aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Apabila masih punya aset pasti menjadi alternatif solusi, jika tidak punya aset lain, bunuh diri atau melakukan kejahatan menjadi solusi. Tentu saja rasional menjual aset untuk melunasi hutang,” ujar Diaz kepada Tempo, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, debitur korporasi pun melakukan hal serupa (menjual aset). Namun, hal ini menjadi tidak bijak jika aset yang menjadi andalan hidup seperti sawah harus lenyap dilikuidasi, dijual, atau disita pinjol.
Diaz mengatakan pemerintah harus buka mata dan melakukan enforcement terhadap pinjol ilegal, termasuk pula yang legal apabila menyusahkan dan mencelakakan masyarakat. “Regulasi harus dibuat dan penegakan regulasi beserta sanksi dilakukan,” kata dosen STAN itu.
Ia pun menyebut edukasi masif ke masyarakat pinggiran yang tidak cukup berpendidikan harus menjadi perhatian pemerintah. “Bentuk-bentuk pinjaman mencekik faktanya sangat menjamur, baik pinjaman online ataupun offline. Pemerintah harus segera bertindak terutama di kondisi ekonomi yang sulit ini,” ujarnya.
Dalam hal edukasi, kata Diaz, masyarakat perlu memperhatikan suku bunga dan reputasi pinjol beserta izinnya. “Biaya-biaya terkait kredit, denda keterlambatan bayar cicilan, dan bunga. Minta simulasi bayar rutinnya apakah sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.
Belakangan ini, isu pinjol menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan, mulai dari kasus bunuh diri nasabah yang diduga merupakan korban keganasan debt collector pinjol, hingga isu suku bunga pinjol yang tinggi dan dianggap tidak transparan.
Terkait hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economi and Law Studies (Celios) Nailul Huda, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga dan biaya layanan pinjol secara transparan. “Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," ujar Nailul dalam keterangan resmi, Minggu, 8 Oktober 2023.
Sementara itu, OJK mengatakan akan segera mengatur suku bunga maksimum pinjol atau pinjaman online. “Ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan (suku bunga maksimum pinjol) lainnya," kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2023.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: OJK Soal Joki Pinjol: Ini Cara yang Tidak Benar