Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Presiden Jokowi Akan Soft Launching OSS Pekan Depan

Jokowi akan melakukan soft launching sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau yang disebut OSS, mulai pekan depan.

6 Juli 2018 | 20.50 WIB

Presiden Jokowi menyalami pengunjung ketika meninjau pameran dan forum Indo Livestock 2018 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018. Pameran yang diikuti pelaku industri, peneliti, pemerhati, produsen, serta perwakilan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang peternakan tersebut diikuti 550 peserta dari 40 negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Presiden Jokowi menyalami pengunjung ketika meninjau pameran dan forum Indo Livestock 2018 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018. Pameran yang diikuti pelaku industri, peneliti, pemerhati, produsen, serta perwakilan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang peternakan tersebut diikuti 550 peserta dari 40 negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan soft launching sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau yang disebut Online Single Submission (OSS), mulai pekan depan. "Ini nanti insya Allah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelum meluncurkan sistem itu, Jokowi lebih dulu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan Online Single Submission (OSS) yang diteken pada 21 Juni 2018 itu bertujuan untuk mempercepat dan menggenjot penanaman modal dan berusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam PP ini disebutkan dua jenis perizinan usaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Perizinan berusaha akan diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 2 Juli 2018.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota menerbitkan Perizinan Berusaha dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik itu disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS. caranya dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.

Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.

Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP OSS ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018.

Penerbitan aturan itu mendapat kritikan dari Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno. Ia mensinyalir ada pelanggaran undang-undang dalam pembentukan Lembaga One Single Submission (OSS). Di mana OSS muncul setelah ditetapkan pemerintah dengan PP Nomor  24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik.

“Kami mengerti dan memahami hadirnya OSS dengan harapan akan menjadi lebih baik dan lebih memudahkan investor untuk mengurus izin usaha. Tetapi kami juga ingin mengingatkan bahwa ada undang-undang yang menjadi pedoman kita dalam melangkah,” kata Teguh, Selasa, 3 Juli 2018.

Jokowi enggan menjawab kritikan Dewan. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada menterinya. "Tanyakan ke Menko Ekonomi," kata Jokowi.

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus