Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah menimbulkan polemik panjang. Belakangan, pemerintah menagih balik utang ke Jusuf. Namun, Jusuf memastikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin kemarin, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara utang ini bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Perkara ini pun menimbulkan polemik baru. Lantas sebenarnya, apa itu perusahaan CMNP? Berikut profil CMNP.
Profil CMNP
Menukil laman resminya, CMNP didirikan pada 13 April 1987. Pada awalnya, perusahaan ini merupakan sebuah konsorsium yang terdiri dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya.
CMNP memulai kegiatan operasi komersialnya sejak 1990. Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol, melalui pengerjaan proyek jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer.
Kala itu, proyek dianggap sukses sehingga pemerintah mempercayakan pembangunan jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 km kepada perusahaan Jusuf Hamka.
Pada 10 Januari 1995, CMNP bertransformasi menjadi perusahaan terbuka. Sebagian besar sahamnya dimiliki publik.
Saat ini CMNP memiliki empat anak usaha, yakni PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo dan PT Girder Indonesia.
Selanjutnya: Adapun PT Citra Margatama Surabaya merupakan...
Adapun PT Citra Margatama Surabaya merupakan perusahaan pengusahaan jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya sepanjang 12,8 km dengan masa konsesi selama 35 tahun (sejak perubahan kesepakatan hak konsesi jalan tol yang ditandatangani 21 Mei 2005) atau sampai dengan Mei 2040.
Sementara PT Citra Waspphutowa merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Depok-Antasari sepanjang 22,7 km. Ruas jalan tol ini memiliki interkonektivitas yang sangat baik karena dimulai dari jalan layang non-tol Antasari, lalu bertemu dengan ruas jalan tol JORR 1, ruas jalan tol JORR 2 (Cinere – Cimanggis) bahkan direncanakan akan bertemu dengan jalan tol Bogor Ring Road dan jalan tol Ciawi-Sukabumi.
Sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tahun 2011, CW diberikan masa konsesi selama 40 tahun dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk memulai pekerjaan konstruksi, atau diperkirakan hingga medio 2055.
Sedangkan PT Citra Persada Infrastruktur fokus pada substitusi pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta bisnis suplementer pengelolaan iklan, fasilitas utilitas dan pengadaan mesin peralatan tol.
Selain itu masih ada PT Girder Indonesia (GI) yang didirikan pada 2003. Kehadiran GI yang resmi diakuisisi CMNP melalui entitas anak PT Citra Persada Infrastruktur pada Februari 2012, perusahaan jasa konstruksi spesialis Precast Concrete atau beton pra cetak.
Entias anak CMNP lainnya adalah PT Citra Marga Nusantara Propertindo. Perusahaan ini mengkhususkan diri pada bisnis properti dan pengembangan kawasan di kota-kota besar prestisius antara lain di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali dan lainnya.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Kronologi Tagih-Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.