Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

2 Mei 2024 | 13.02 WIB

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Perbesar
Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dia menjadi satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung pada Sabtu, 27 April 2024. 

Profil Hendry Lie

Melansir laman resminya, PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003. Maskapai penerbangan itu merintis bisnisnya dengan satu unit Boeing 737-200 yang baru mendapatkan izin beroperasi pada 28 Oktober 2003 melalui sertifikat Air Operation Certificate (AOC). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tersebut tercatat menjadi Komisaris Sriwijaya Air pada Kamis, 13 Desember 2018 setelah perusahaan memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO). 

Namun, kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group berakhir, sehingga perusahaan merombak susunan direksi dan memutuskan untuk melanjutkan bisnisnya sendiri sejak 2019 lalu. 

Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani pemegang saham Hendry Lie di Jakarta menyatakan bahwa Jefferson Irwin Jauwena diangkat menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Air; Didi Iswandy sebagai Direktur Operasional; Cecep Cahyana sebagai Direktur Quality, Safety, and Security; serta Dwi Iswantoro sebagai Direktur Teknik per Kamis, 7 November 2019. 

“Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak ditandatangani. Dengan ketentuan hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam surat keputusan ini, maka akan diputuskan kemudian. Jika terdapat kekeliruan terhadap ketentuan dan isi dari surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan seperlunya,” tulis Hendry Lie dalam surat yang dirilis pada Jumat, 8 November 2019. 

Selanjutnya: Hendry Lie pernah diperiksa Kejagung untuk kasus dugaan korupsi PT Asabri

Sriwijaya Air Group juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh pekerja perbantuan dari Garuda Indonesia Group seiring dengan telah berakhirnya masa transisi kerja sama per Kamis, 31 Oktober 2019. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan menghimpun alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Maret 2021. 

Kuasa hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Hendry Lie serta dua petinggi maskapai penerbangan tersebut, yaitu Chandra Lie dan Fandy Linggi dalam kasus Asabri. Dia menyebut ketiga kliennya diperiksa akibat adanya peminjaman uang secara pribadi. 

“Yang dilakukan dengan Nyonya ARD sekitar tahun 2000-2006. Suami Nyonya ARD sekarang menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri,” ucap Yusril melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Maret 2021. 

Namun, lanjut dia, peminjaman uang kepada Nyonya ARD itu terjadi saat sang suami masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Belum menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri,” ujar Yusril. 

Dia mengatakan peminjaman dilakukan lantaran antara kliennya dengan Nyonya ARD berteman. Alhasil, menurut dia, peminjaman tersebut merupakan masalah pribadi. “Sehingga tidak ada hubungannya antara PT Sriwijaya Air dengan PT Asabri,” kata Yusril. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus