Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aset tersebut dulunya dimiliki Usman Admadjaja, pemilik Bank Danamon. Namun, karena untuk menyelamatkan Danamon pemerintah sempat menguras kasnya melalui pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Usman kemudian harus mengembalikannya kepada pemerintah. Caranya dengan menyerahkan asetnya senilai Rp 12 triliun. Semua aset yang sebagian berupa aset properti ini kemudian disatukan dalam PT Bentala Kartika Abadi. BPPN-lah yang sekarang berusaha menjualnya agar uang negara bisa kembali. Dan peluang itu tampaknya kini terbuka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo