Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rencana Pemotongan Gaji Karyawan PLN, Serikat Pegawai: Tidak Bijak

Ketua Umum Serikat Pegawai PT PLN Yan Herimen menilai rencana pemotongan gaji pegawai adalah langkah yang tidak bijak.

7 Agustus 2019 | 21.57 WIB

Personel Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi lokasi sutet di Gunungpati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus 2019. Gangguan di sutet ini diduga menjadi penyebab mati listrik massal, Ahad (4/8) lalu. ANTARA
Perbesar
Personel Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi lokasi sutet di Gunungpati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus 2019. Gangguan di sutet ini diduga menjadi penyebab mati listrik massal, Ahad (4/8) lalu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Yan Herimen menilai rencana pemotongan gaji pegawai sebagai imbas dari kejadian padamnya listrik di tiga wilayah Ahad lalu adalah langkah yang tidak bijak. Ia mengatakan kebijakan itu tidak mempunyai landasan hukum yang solid.

"Kalau benar, maka itu kebijakan yang sangat tidak bijak, kebijakan ini juga tidak memiliki landasan hukum," ujar Yan dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 7 Agustus 2019. Menurut dia tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa tanggung jawab perusahaan pelat merah bisa dibebankan kepada penghasilan pegawai.

Rencana pemotongan gaji itu adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.

Yan menilai beban perseroan akibat pembayaran kompensasi harusnya menjadi tanggungjawab negara dan bukan pegawai. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, beberapa waktu silam. "Apakah ganti rugi terhadap rakyat yang tanahnya tertimbun lumpur Lapindo itu dibebankan pada karyawan Lapindo? Pasti tidak."

Kata Yan, sikap serikat pegawai yang dengan tegas menolak pemotongan gaji itu bukan berarti tidak berempati kepada korban yang terkena dampak. Namun ia berharap perseroan bisa mengambil kebijakan yang sesuai. Sebab, kabar soal pemotongan gaji ini saja sudah mengguncang semangat sebagian besar pegawai PLN. "Jadi sekali lagi kebijakan ini adalah kebijakan yg sangat sangat tidak bijak, kecuali yg di potong gaji BOD (direksi) saja, silakan saja," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu. Langkah itu diambil menyusul adanya beban perseroan untuk menanggung kompensasi kepada pelanggannya selepas mati listrik massal di tiga provinsi Ahad lalu.

Pemadaman listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019 pukul 11.48 WIB hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.

Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi.

Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus