Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) secara resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ASN itu adalah tersedianya payung hukum terhadap pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Adapun tenaga honorer tersebut mayoritas berada di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum sebagai prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja), sebagaimana yang telah digarisbawahi Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.
Anas mengatakan, tanpa instrumen hukum tersebut, para tenaga honorer tidak dapat bekerja sejak November 2023. “Disahkannya RUU ini, memastikan semua aman dan tetap bekerja. Istilahnya kita amankan dulu supaya bisa tetap bekerja,” ucapnya.
Selanjutnya: Terbuka Opsi Menjadi PPPK...
Opsi Menjadi PPPK
Anas menjelaskan, akan ada perluasan skema dan mekanisme terhadap penataan pegawai non-ASN dengan memberi salah satu opsi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Nanti diditelkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Menurut dia, beberapa prinsip krusial yang akan dibahas dalam PP tersebut adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima honorer. Dia menilai, kontribusi pegawai non-ASN dalam pemerintah sangat signifikan. Lebih lanjut, dalam merancang penataan, pemerintah juga akan mengatur prosesnya agar tidak menimbulkan tambahan bebas fiskal yang signifikan.
Sehingga, kata dia, pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat terjadi penataan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder (pemangku kebijakan) lain untuk para pegawai non-ASN,” tutur Anas.
Selain isu penataan tenaga honorer, Anas menuturkan bahwa pemerintah mengusung transformasi tujuh isu. Hal itu sebelumnya disampaikan dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.
“Ada tujuh isu yang akan ditransformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Selanjutnya keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, serta ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” katanya.
Mengenai rekrutmen ASN, Anas menyebut, siklus seleksi dilakukan lebih cepat, sehingga tidak terjadi kekosongan formasi. “Ke depan, rekrutmen tidak perlu setahun sekali atau sekali dalam dua tahun. Namun akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa ada tiga kali dalam setahun,” ujar dia.
Terkait mobilitas talenta nasional, dia mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengambil kebijakan untuk pemerataan distribusi dan peningkatan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Ke depan akan ada penghargaan bagi mereka yang di daerah 3T. Misalnya, nanti akan diatur di PP, mereka yang di wilayah 3T atau kawasan terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun supaya naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat dalam dua tahun,” jelas Anas.
MELYNDA DWI PUSPITA