Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi disebut belum akan memicu kenaikan ongkos umrah dan haji yang diselenggarakan oleh sejumlah perusahaan biro perjalanan dalam waktu dekat. "Belum ada pengaruhnya kalau sekarang, karena yang keberangkatan bulan Januari kan sudah lunas dari tahun lalu," ucap Travel Assistant Dream Tours and Travel, Reza Mehtha pada Tempo, di kantor Dream Tour Travel, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dream Tours and Travel adalah perusahaan biro perjalanan yang berdiri sejak akhir 2013 dan telah melayani ribuan jemaah haji dan umrah ke Arab Saudi. Perusahaan itu juta memiliki jaringan yang kuat dalam industri perhotelan dan penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Reza menjelaskan, tarif reguler yang dipatok untuk paket umrah adalah sekitar Rp 26,5 juta per orang. "Kalaupun naik, enggak akan jauh," kata dia. Selain paket reguler seharga Rp 26,5 juta, Dream Tours and Travel juga menawarkan paket umroh dengan perjalanan ke Turki seharga Rp 34,5 juta.
Setiap perusahaan biro perjalanan, menurut Reza, juga punya kebijakan berbeda dalam menerapkan tarif umrah dan hajinya. "Kalau kami karena punya tim produksi sendiri yang bisa nego-nego. Jadi belum ada kenaikan," ucapnya.
Ssampai saat ini, kata Reza, belum ada penurunan jumlah jamaah umrah yang mendaftar. Namun, Reza juga tak menutup kemungkinan tersebut bila kenaikan sejumlah komponen tarif tercatat cukup tinggi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom, memperkirakan dampak pengenaan PPN 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi baru akan terasa kenaikannya pada biaya haji dan umrah dalam dua bulan mendatang. "PPN 5 persen belum berdampak karena transaksi pada Januari 2018 telah diselesaikan sebelum 2017 berakhir," katanya.
Kebijakan baru tersebut, menurut Muharom, akan terasa mulai dua bulan ke depan. Saat ini, kata Muharom, kebijakan PPN 5 persen masih ditanggung oleh para penyelenggara haji dan umrah, seperti akomodasi, katering, dan transportasi.