Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pilot Lion Air JT924, MS, yang ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu, terancam hukuman 4-12 tahun penjara. Pelaku ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Anton C. Nugroho, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal 112 undang-undang tersebut berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan Pasal 127 ayat 1 berbunyi, setiap penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Menurut Anton, pelaku diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di Hotel T-More, tempat menginap pelaku dan kru pesawat Lion Air. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan MS yang sedang mengkonsumsi narkotik jenis sabu di salah satu kamar hotel.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotik jenis sabu seberat 0,75 gram (bekas sisa pemakaian), 1 alat isap, 2 pemantik gas, jarum suntik, 1 ponsel, dan 1 botol miras yang sudah sempat digunakan.
Setelah diamankan, ujar Anton, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawanya dari daerah asalnya di Tanggerang Selatan yang disimpan rapi dalam dompet miliknya dan baru digunakan setelah tiba di Kupang. Dia juga mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. "Jadi, saat dari Jakarta, dia tidak menggunakan sabu," ujar Anton.
Pilot MS tiba di Kupang sekitar pukul 18.00 Wita setelah menerbangkan pesawat Lion Air rute Jakarta-Denpasar-Kupang. Setelah sekitar lima jam beristirahat, MS pun menggunakan sabu. "Yang bersangkutan lepas tugas pada siang hari dan ditangkap di malam hari," tuturnya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya awak kabin Lion Air, petugas hotel, dan polisi yang mengamankan pelaku. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa yang memberikan barang haram itu ke pelaku. "Kami sedang mengembangkan kasus ini," ujar Anton.