Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Danica Adhitama mengatakan reksa dana syariah bisa menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 264 produk reksa dana syariah atau 15,37 persen dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia hingga akhir Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Danica menjelaskan ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk berinvestasi di reksa dana syariah. Pertama, manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki dewan pengawas. Ia bertugas untuk mengawasi kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang dikenal sebagai Daftar Efek Syariah (DES). Di antaranya, saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset itu menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.
Kedua, akad yang digunakan saat berinvestasi. Danica berujar, akad Wakalah sering dipakai di Indonesia. Di mana seorang investor memberikan kepercayaannya kepada manajer investasi untuk mengelola dana yang diinvestaikan.
Manajer investasi kemudian mengelola investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Ia akan mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan dari dana yang telah diinvestasikan.
“Sedangkan pokok ataupun nilai tambah dari dana yang diinvestasikan sepenuhnya adalah milik investor,” kata Danica melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.
Ketiga, cleansing secara periodik yang dilakukan oleh manajer inevstasi berdasarkan arahan dari Dewan Pengawas Syariah. Cleansing merupakan proses pembersihan reksa dana syariah yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pun dengan hal-hal yang mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung
“Proses cleansing ini biasanya dilakukan untuk memisahkan keuntungan investasi dari pendapatan bunga atau capital gain dari efek yang sudah keluar dari DES,” ujar Danica.
Menurut Danica, Bahana TCW menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di reksa dana syariah. Danica mengklaim Bahana TCW menjunjung prinsip syariah dalam penentuan tujuan investasi. Mulai dari menghindari riba, gharar, maysir dan haram dalam setiap transaksi.
Bahana salah satunya menawarkan produk Bahana Likuid Syariah dan Bahana MES Syariah Fund. Bahana Likuid Syariah mengalokasikan 100 persen dananya di instrumen syariah pasar uang dan atau efek syariah pendapatan tetap, kurang dari 1 tahun. Ia menawarkan tingkat pengembalian sebesar 4,56 persen di satu tahun terakhir.
Sementara Bahana MES Syariah Fund yang merupakan reksa dana pendapatan tetap syariah mengalokasikan 80 hingga 100 persen investasinya dalam sukuk pemerintah. Selain itu, maksimal 20 persen dialokasikan pada instrumen pasar uang Syariah. Sementara imbal hasil produk ini untuk 3 tahun terakhir mencapai 12,25 persen.
Pilihan Editor: BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024