Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil pejabat Kementerian Keuangan yang terseret dalam pusaran korupsi pajak. Menurut dia, saat ini Kementerian telah melakukan modernisasi sistem pembayaran pajak melalui teknologi digital sehingga mempersempit celah rente atau suap-menyuap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi orang Kemenkeu tidak pernah terima duit pajak karena tidak terjadi transaksi (tunai). Kalau pun terjadi ada yang masih korupsi (pajak), pasti hengki-pengki dengan pemiliki pajak,” ujar Sri Mulyani dalam acara IDEA Katadata 2021 yang digelar secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak senilai Rp 50 miliar. Mereka adalah Direktur Esktentifikasi dan Penilaian Pajak Angin Prayitno serta bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan wajib pajak.
Sri Mulyani menuturkan, sistem pembayaran pajak sudah sejak lama diubah. Pada era lama, tutur dia, masyarakat yang ingin membayar pajak harus melalui kantor perwakilan pajak atau kantor perbendaharaan negara. Sistem pembayaran konvensional memungkinkan adanya transaksi yang terjadi secara tunai.
Namun dengan revolusi digital, seluruh pembayaran dilakukan melalui teknologi. Saat ini, masyarakat yang akan membayar pajak pun bisa langsung melakukan transaksi melalui anjungan tunai mandiri atau ATM. Cara pembayarannya pun lebih sederhana ketimbang melakukan transaksi digital lainnya, seperti membeli pulsa.
“Bahkan saya ngomong semestinya bayar pajak bisa lebih mudah dari beli pulsa, dan itu sudah kami lakukan. Artinya orang mau ngeluarin duit untuk negara yang dia enggah lihat langsung, itu harusnya lebih mudah,” ujar Sri Mulyani.
Modernisasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan itu sejalan dengan penerbitan modul penerimaan negara atau MPN. Sri Mulyani menjelaskan kini MPN telah memasuki generasi ketiga yang memungkinkan penyetoran penerimaan negara dilakukan hingga seribu transaksi per detik, meningkat signifkan dari 60 transaksi per detik pada MPN generasi kedua.
Pada MPN generasi ketiga, masyarakat bahkan dapat membayar pajak melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan terdaftar dan lembaga lainnya, seperti e-commerce, retailer, dan fintech. “Jadi kita bangun trust refunction dengan apa yang disebut MPN ini,” tutur Sri Mulyani.