Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT: Tidak Perlu Revisi

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal JHT.

23 Februari 2022 | 11.14 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam rilis, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Mirah Sumirat menegaskan Permenaker No. 19/2015 telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tidak perlu dilakukan perubahan,” katanya.

Menurutnya, Permenaker No. 19/2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

“Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori peserta karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran,” katanya.

Mirah Sumirat mengatakan Permenaker No. 19/2015 justru melindungi hak pekerja dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik tata cara pencairan JHT. Sebab, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.

“Polemik JHT karena terbitmya Permenaker No. 2/2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait filosofi kepesertaan JHT,” ucapnya.

Mirah Sumirat juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker No. 2/2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Dia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja.

“Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja,” katanya.

Mirah Sumirat mengatakan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan justru terkesan berpihak pada kepentingan pengusaha dan pemerintah. “Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

MUTIA YUANTISYA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus