Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Siapa 'Si Kembar' Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Penipuan iPhone?

Rihana Rihani merupakan saudara kembar yang melakukan penipuan iPhone bernilai jutaan bahkan milyaran, berikut profilnya.

7 Juni 2023 | 14.54 WIB

Bocoran konsep iPhone 15 Ultra (Gambar: Aliartist3D)
Perbesar
Bocoran konsep iPhone 15 Ultra (Gambar: Aliartist3D)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir ini media sosial Indonesia diramaikan tenang kasus penipuan gawai bermerek iPhone yang melibatkan dua orang saudara kembar perempuan bernama Rihana dan Rihani. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram bernama @kasusiphonesikembar mengunggah cerita tentang penipuan pre order ponsel berlambang apel tersebut dengan total kerugian korban sebesar lebih dari Rp 35 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melansir Tempo, kasus dugaan penipuan tersebut kini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy pun membenarkan jika ada laporan yang masuk mengenai penipuan tersebut. Penyidikan terhadap perkara tersebut pun masih dilakukan hingga saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, sebenarnya siapa ‘si kembar’ Rihana Rihani yang diduga lakukan penipuan iPhone ini? Berikut rangkuman informasinya.

Siapa ‘Si kembar’ Rihana Rihani?

Si kembar Rihana Rihani merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam kasus penipuan pre order iPhone sejak 2021 lalu. Jika menilik akun Instagram @kasusiphonesikembar, Rihana Rihani merupakan seseorang yang awalnya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 yang berlokasi di Cempaka Putih, Ciputat. Namun, kini mereka dikabarkan berada di Surabaya untuk bekerja.

“Posisi terakhir di cek pos oleh pihak Kepolisian berada di SURABAYA. Dia sendiri menyatakan bahwa saat ini ia bekerja. Jadi, dihimbau untuk warga SURABAYA, agar berhati-hati kalau bertemu dengan orang ini, karena dikhawatirkan ia sedang mencari KORBAN BARU. Karena domisili sebelumnya berada di CIPUTAT, tepatnya dia sempat mengontrak di GREENWOOD TOWNHOUSE 2,” tulis akun tersebut.

Selain itu, diketahui juga jika Rihana Rihani merupakan lulusan dari universitas yang sama, yakni UIN jurusan Manajemen Pemasaran pada 2008-2012 silam. Sebelumnya, ‘si kembar’ tersebut merupakan alumni dari SMAN 29 Jakarta dan SMPN 48 Jakarta.

Mantan Pegawai Kemendag

Setelah kasus penipuan ‘si kembar’ Rihana Rihani viral di media sosial, banyak orang yang akhirnya mencari tahu latar belakang keduanya. Hasilnya, warganet menemukan jika salah satu dari penipu tersebut merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Informasi tersebut pun kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto. Ia mengatakan jika benar bahwa salah satu pelaku, yakni Rihani merupakan mantan pegawai honorer di Kemendag untuk Biro Hukum. Selain itu, ia juga mengatakan jika Rihani telah mengundurkan diri per 1 Juli 2022 lalu. Jadi, Rihani keluar dari kemendag karena kemauannya sendiri, bukan karena dipecat.

PPATK Bekukan 21 Rekeningnya

Merespon laporan mengenai kasus penipuan pre order Rihana Rihani, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah akhirnya buka suara. Dalam kasus yang menelan kerugian hingga Rp 35 miliar tersebut, PPATK akhirnya memblokir rekening kedua saudara kembar tersebut.

“PPATK telah memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani),” kata Natsir dilansir dari Tempo.

Total rekening keuangan yang dimiliki kedua saudara kembar ini adalah 21 rekening bank. Selain itu, mereka juga diketahui melakukan transaksi keuangan berjumlah besar. Diduga, uang yang digunakan dalam perputaran transaksi tersebut merupakan dana hasil penipuan. Menurut Natsir, transaksi yang ‘si kembar’ lakukan bermodus diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.

RADEN PUTRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus