Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Seleksi BPK, Komisi XI: Pimpinan DPR Tak Boleh Intervensi

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pimpinan Dewan tak mengintervensi keputusan komisi soal penetapan calon anggota BPK.

27 Agustus 2019 | 10.43 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pimpinan Dewan tak mengintervensi keputusan komisi soal penetapan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Mekeng, seleksi calon auditor negara telah sesuai dengan prosedur.

"Mereka tidak boleh mengintervensi. Pimpinan juga tidak punya hak menolak," kata Mekeng kepada Tempo, Selasa, 27 Agustus 2019.

Kemarin, pimpinan DPR memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota BPK hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test. Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi.

Namun Mekeng menampik pihaknya melakukan kesalahan seleksi. Ia berdalih bahwa komisi sudah menjalankan prosedur sesuai yang tertera pada Undang-undang MD3.

Adapun untuk membahas kelanjutan seleksi, Komisi XI akan menggelar rapat pada siang ini. "Kami mau rapat internal komisi untuk menyampaikan jadwal fit and proper test," tuturnya.

Menurut Mekeng, mesti 32 nama calon anggota BPK saat ini masih di tangan pimpinan Dewan, ia memastikan jadwal uji kelayakan bakal dilakukan secepatnya. Sesuai dengan jadwal sebelumnya, uji tes kelayakan digelar pada akhir Agustus hingga September.

Daftar nama calon anggota BPK yang telah diserahkan ke pimpinan Dewan selanjutnya mesti disorongkan kepada DPD. Mengacu pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, dalam proses seleksi anggota BPK, DPD memiliki wewenang memberi pertimbangan. Setelah itu, nama-nama kandidat diserahkan kembali ke DPR untuk seleksi berikutnya, yakni uji kelayakan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus