Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

Mahfud MD menjelaskan ada kekeliruan di pihak Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

29 Maret 2023 | 18.13 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kembali soal informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Menurut dia, ada kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data tersebut, karena ditutupnya akses informasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah (bawahan Sri Mulyani), pejabat tingginya yang eselon satu,” ujar Mahfud saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail siapa pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mahfud, Sri Mulyani baru menerima data itu pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Padahal semula, ketika Sri Mulyani bertanya soal transaksi tersebut, bawahannya menjawab: “Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan dan menirukan bawahan Sri Mulyani.

“Ini informasi yang tahun 2020,” kata Mahfud menirukan Sri Mulyani. “Enggak ada,” jawabnya. 

Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada Kepala PPATK, kata Mahfud, ternyata ada surat yang dimaksud. Kemudian baru dicari surat yang isinya menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalam surat tersebut ada yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023, sampai ada 300 surat.

Mahfud mengatakan sangat menghormati Sri Mulyani yang merupakan teman baik dalam pemberantasan korupsi dan teman di berbagai hal. “Saya kagum, kalau di kabinet menerangkan masalah apapun yang pelik bisa menjadi sederhana. Sehingga saya percaya dia Menteri Keuangan yang terbaik. Tetapi akses dari bawah enggak masuk (ke Sri Mulyani),” kata dia.

Dia pun menilai kesimpulan Sri Mulyani yang disampaikan di depan Komisi XI DPR RI pada Senin itu jauh dari fakta. Mahfud akhirnya menyimpulkan bahwa Menteri Keuangan tersebut tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. “Bukan dia (Sri Mulyani) nipu, tapi (Sri Mulyani) diberi data itu, dia enggak tahu siapa yang bohong. Itu faktanya,” ucap Mahfud.

Pada Senin lalu, Sri Mulyani menceritakan soal munculnya informasi mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya ramai disebut terdapat di Kemenkeu. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kronologi mulai dari munculnya informasi tersebut hingga surat-surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK.

Selanjutnya: Informasi tersebut bermula pada ...

Informasi tersebut, menurut Sri Mulyani, bermula pada Rabu, 8 Maret 2023, ketika Mahfud MD menyampaikan kepada media mengenai transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun.

“Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Maret 2023.

Setelah itu, Sri Mulyani mengecek ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, karena tidak ada surat yang masuk ke Kemenkeu pada hari yang sama. Keesokan harinya, pada Kamis, 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirimkan surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023 tertanggal 7 Maret 2023.

Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat yang PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023. “Ada 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilainya. Jadi hanya surat ini PPATK pernah mengirim tanggal sekian, nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat yang tidak ada informasi angkanya. Kemudian, dia meminta kepada Kepala PPATK, di mana surat yang ada nilai transaksi janggal itu. Saat itu, Kemenkeu belum bisa berkomentar soal transaksi mencurigakan itu.

Setelah itu, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud datang ke kantor Kemenkeu untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp 300 triliun itu bukan merupakan transaksi di Kemenkeu. “Tapi kami belum menerima suratnya, jadi saya belum bisa komentar karena saya belum melihat,” tutur dia.

Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat ke Sri Mulyani dengan nomor surat SR/3160/AT.01.01/III tahun 2023. Dalam surat ini jumlah halaman lampirannya 43 halaman yang berisi daftar 300 surat, termasuk ada angka Rp 349 triliun. “Kami sampaikan kepada ibu bapak sekalian angka Rp 349 trilun dari 300 surat yang ada di dalam lapiran surat itu,” ucap Sri Mulyani.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus