Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Ini perjalanan politisi Partai Demokrat dari aktivis 1998, staf khusus presiden, pernah rehabilitasi narkoba.

26 Juli 2024 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politisi Partai Demokrat yang juga anggota tim pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Andi Arief ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi menyatakan bahwa dirinya akan segera melapor kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Saya akan melapor kepada Ketua Umum AHY terlebih dahulu," kata Andi saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengonfirmasi penunjukan Andi Arief sebagai Komisaris PLN. "Kami mengucapkan selamat kepada Bang Andi Arief atas amanah barunya sebagai komisaris PLN," ujar Herzaky ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Selasa lalu.

Andi Arief, yang kini berusia 53 tahun, dikenal sering mengeluarkan pernyataan kontroversial. Pada 2018 menjelang Pilpres 2019, ia menyebut Prabowo sebagai "jenderal kardus." Andi Arief waktu itu menjelaskan bahwa ia menyebut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai "jenderal kardus" karena Prabowo melakukan sesuatu di luar pengetahuan Demokrat. "Ada politik transaksional yang sangat mengejutkan dan berada di luar pengetahuan kami," kata Andi Arief di rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Kamis dini hari, 9 Agustus 2018.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan tentang dugaan bahwa Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden karena telah menyetor uang Rp 500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi tidak membantahnya. "Saya, Andi Arief, tidak pernah membuat isu dalam karier politik saya," ujarnya. Andi juga mengatakan bahwa kemenangan dalam Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh uang, melainkan oleh figur calon. Selaku jenderal, Prabowo seharusnya memahami perhitungan tersebut.

Andi Arief adalah seorang aktivis mahasiswa ketika kuliah di UGM Yogyakarta dan aktif di Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang berafiliasi dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko pada pertengahan 1990-an. Ia adalah salah satu aktivis yang menjadi korban penculikan pada 1998. Pria kelahiran Lampung tahun 1970 ini diculik pada Maret 1998 dan dibebaskan pada Juli tahun yang sama.

Pada 2019, Andi pernah berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkoba. Kepolisian RI menangkapnya di sebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Ahad, 3 Maret 2019. Polisi menduga Andi Arief mengonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan bahwa penangkapan Andi Arief dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan narkoba di hotel tersebut. "Penangkapan ini spontan," ujar Iqbal pada Senin, 4 Maret 2019.

Andi kemudian dilepaskan oleh polisi pada 5 Maret 2019 setelah proses administrasi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur selesai. "Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Meski begitu, kata Dedi, Andi harus kembali pada Rabu, 6 Maret 2019, untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN.

Andi Arief pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam dari tahun 2009 hingga 2014, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | RADEN PUTRI  I  YUDONO YANUAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus