Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang dari luar negeri kini bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang. Volume ini bertambah dari yang saat ini 1.000 ml per orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mulai berlaku 1 Januari 2022," demikian bunyi Pasal 50 di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya, Lutfi menerbitkan Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 11 April 2014. Kala itu, Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.
Beleid ini pun sudah enam kali diubah hingga terakhir kali lewat Permendag 25 Tahun 2019. Lalu Permendag 20 Tahun 2021 ini, semua ketentuan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 53 huruf d.
Lalu Pasal 52 huruf i mengatur bahwa semua aturan lama masih akan berlaku, tapi hanya sampai 31 Desember 2021. Setelah itu, aturannya akan mengacu langsung ke Permendag 20 Tahun 2021.
Dalam dokumen Permendag 20, tertera lampiran IV tentang daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan kegiatan usaha. Di dalamnya, ada bagian XXIII yang mengatur minuman berlalkohol.
Pada nomor 128 di bagian ini disebutkan bahwa salah satu pengecualian yaitu barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. "Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi poin lampiran tersebut.
Aturan inilah yang kemudian menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 Tahun 2021 ini.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
Walhasil, Cholil pun menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Tempo mengkonfirmasi soal penolakan MUI ini kepada Kepala Biro Humas Kemendag Ani Mulyati dan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.