Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETAHUN sudah terlewati, dua pucuk surat penting dari pemerintah daerah Jawa Barat tak kunjung diterima PT Star Energy, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Wayang Windu. Masing-masing surat rekomendasi mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dan surat persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan. Kedua surat itu diperlukan untuk pengembangan pembangkit unit 3 dan 4.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo