Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Garnasih tidak setuju dengan pembentukan Satgas TPPU Rp 349 T oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih baik langsung diusut secara hukum.
"Ini kan harusnya masalah penegakan hukum. Tentu, kalau pencucian uang, sebelumnya ada tindak pidananya. Apakah korupsi? Apakah berkaitan dengan pajak, kepabeanan, atau penyelundupan?" ucap Yenti ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 4 Mei 2023.
Alih-alih membentuk Satgas TPPU Rp 349 T, menurut Yenti, lebih baik pemerintah melakukan penguatan penegakkan hukum. Misalnya dengan menambah penyidik-penyidik atau ahli yang berkualitas untuk menangani kasus tersebut. Toh, soal TPPU, menurut Yenti sudah ada Komite TPPU.
"Jangan dikit-dikit Satgas. Anggaran negara sudah kemana-mana hanya untuk Satgas yang hasilnya belum tentu juga kan," ujar Yenti.
Menurut Yenti, Satgas dapat dibentuk sebagai langkah preventif. Artinya, bukan dibentuk ketika sudah terjadi kasus. Namun karena kadung dibentuk, Yenti mewanti-wanti agar Satgas TPPU Rp 349 T ini tidak mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum.
Lebih lanjut, Yenti meminta agar kasus dugaan TPPU ini segera diusut. "Kalau kelamaan, nanti keburu hilang," ucap dia.
Adapun, menurut Yenti, kunci pengusutan kasus dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu adalah kecepatan dalam penyitaan dan pengungkaan. Dalam hal ini, kata dia, adalah dengan melakukan pemblokiran, penangkapan, dan penyitaan.
"Tentu kalau memang berpihak kepada rakyat. Karena ini kan ada indikasi uang atau hak rakyat yang tidak masuk ke rakyat," tutur Yenti.
Selanjutnya: Tiga Bagian Satgas TPPU
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas TPPU. Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementrian Keuangan senilai Rp 349 miliar.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang. "Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam pada Rabu 3 Mei 2023.
Pada bagian kedua, diisi oleh tim pelaksana Satgas TPPU. Tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Kemanan Kemenkopolhukam.
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
"Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujar dia.
RIRI RAHAYU | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Hasil Audit Industri Sawit Diminta Diungkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini