Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara mengklaim sempat mendaftarkan diri sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Platform yang berniat menghubungkan pendana (lender) dan peminjam dana (borrower) segmen pertanian sejak 2017 ini diduga menggelapkan dana para lender-nya hingga Rp 4,16 miliar.
OJK pun memastikan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech P2P lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.
Manajemen dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa Tanijoy melakukan upaya dalam pendaftaran perizinan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak Maret 2019 dan optimistis memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Nomor 77 /POJK.01/2016.
Kemudian, pada 13 Februari 2020, Tanijoy melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020.
"Namun, dalam proses pendaftaran pada Tahun 2020, OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding," tulis manajemen Tanijoy.
Terkini, Tanijoy berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang mencuat dengan terus menjalin komunikasi kepada pihak pendana, serta bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana dengan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
"Kami selaku manajemen PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara memohon maaf sebesar-besarnya kepada para pendana dan masyarakat pada umumnya atas dinamika yang ada," ujar Tanijoy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini