Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tarik Ulur Penerapan Pembelian Gas 3 Kg dengan KTP, Berlaku 1 Juni 2024

Pemerintah telah umumkan peraturan pembelian gas 3 Kg dengan KTP sejak Januari 2023. Hingga segera diterapkan lusa, 1 Juni 2024.

30 Mei 2024 | 08.15 WIB

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Perbesar
Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa mulai 1 Juni, pembelian LPG atau gas 3 Kg atau tabung gas melon harus menggunakan KTP. Semua agen di pangkalan akan mencatat data konsumen yang melakukan pembelian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa, 28 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga. 

Hingga akhir April, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar. Dari jumlah ini, sektor rumah tangga mencakup 35,9 juta, usaha mikro 5,8 juta, petani 12,8 ribu, nelayan 29,6 ribu, dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih termasuk karena diakomodasi sebesar 20 persen.

Pengecekan juga dilakukan dengan membandingkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E) yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil 1 hingga Desil 7.

Aturan Pembelian Gas 3 kg dengan KTP

Sebelumnya, peraturan ini juga pernah diterapkan beberapa kali. Pada awal 2023, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pembelian tabung gas elpiji 3 kg atau gas melon dengan KTP.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, mengatakan, regulasi ini ditetapkan dalam rangka supaya  distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Untuk membeli LPG 3 kg tidak masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Orang-orang yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE adalah yang dianggap miskin dan selama ini menjadi penerima bantuan sosial. Data tersebut akan dicatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai acuan untuk pembelian LPG 3 kg.

Pendaftaran dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis web sebagai langkah awal program distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Masyarakat perlu mendaftar untuk proses pendataan dan verifikasi data.

Menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.

Kemudian, pada Januari 2024, Kementerian ESDM memperpanjang batas waktu pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga miskin sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. 

Awalnya, pendaftaran ini berakhir pada 31 Januari 2024, namun diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi, perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar masih sedikit.

"Sampai dengan 31 Desember 2023, baru 31,5 juta NIK (nomor induk kependudukan) yang mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024. 

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seharusnya terdapat 189 juta NIK yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi. Dari total 31,5 juta NIK yang telah terdaftar, sebanyak 24,4 juta NIK adalah konsumen yang termasuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK adalah konsumen berdasarkan permintaan.

SUKMA KANTHI NURANI  | ILONA ESTHERINA | NAOMY AYU NUGRAHENI | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DEFARA DHANYA PARAMITHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus