Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Sabtu malam, 3 Juni 2023, dimulai dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat sedikitnya enam kejadian penumpang yang tidak turun di stasiun tujuan. Sejumlah penumpang itu dinyatakan sengaja melebihi rute yang tertera pada tiket perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Disusul, PT Pertamina memasok Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis avtur sebanyak 118 kiloliter sekali terbang untuk armada Emirates Airbus A380 yang melayani rute penerbangan langsung dari Bali menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengungkapkan penambangan pasir laut ilegal di sejumlah wilayah Tanah Air. Menurutnya, aktivitas penambangan sudah terjadi sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berikutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mencatat jumlah penumpang kereta api meningkat 45 persen pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2023.
Terakhir, Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang....
1. PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang Kereta Jika Lakukan Hal Ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat sedikitnya enam kejadian penumpang yang tidak turun di stasiun tujuan. Sejumlah penumpang itu dinyatakan sengaja melebihi rute yang tertera pada tiket perjalanan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan kejadian itu tercatat sejak masa angkutan Lebaran atau April hingga awal Juni 2023. Adapun motifnya, sejumlah penumpang berpura - pura membeli makanan di kereta makan seperti yang terjadi pada perjalanan Kereta Sancaka dari Surabaya dengan tujuan Madiun pada Kamis, 1 Juni 2023.
Kala itu, ada dua penumpang yang akhirnya diturunkan paksa di Stasiun Kedunggalar, Ngawi. Hal ini terjadi setelah Kereta Sancaka berhenti luar biasa. Kejadian serupa terjadi pada 10 April 2023. Penumpang Kereta Sancaka dari Yogyakarta dengan tujuan Madiun nekat tetap menumpang hingga Saradan.
Baca selengkapnya di sini.
2. Pertamina Pasok Avtur 118 Kiloliter Sekali Terbang Airbus A380 Rute Bali - Dubai
PT Pertamina memasok Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis avtur sebanyak 118 kiloliter sekali terbang untuk armada Emirates Airbus A380 yang melayani rute penerbangan langsung dari Bali menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
"Emirates A380 pesawat penumpang terbesar di dunia jadi banyak menyerap avtur," kata Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Kamis.
Ada pun pemasaran BBM wilayah Bali berada di bawah koordinasi Regional Operasional (MOR) V yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Ada pun satu kiloliter setara 1.000 liter sehingga konsumsi 118 kiloliter mencapai sekitar 118 ribu liter avtur.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya: 3. Penambangan Pasir Laut Ilegal....
3. Penambangan Pasir Laut Ilegal Sudah Terjadi di Banyak Tempat, DFW: Ada Ekspor ke Sebuah Negara di Asia dari Natuna
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengungkapkan penambangan pasir laut ilegal di sejumlah wilayah Tanah Air. Menurutnya, aktivitas penambangan sudah terjadi sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Iya betul (banyak penambangan ilegal). Ada info dugaan ekspor pasir kwarsa ke sebuah negara di Asia dari Natuna," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Kendati demikian, dia mengaku masih harus memastikan ekspor pasir laut tersebut ilegal atau bukan. Namun, ia menekankan selama ini penambangan pasir laut sudah terjadi untuk berbagai kepentingan pembangunan reklamasi.
Baca selengkapnya di sini.
4. KAI Daop 2 Catat Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat di Libur Panjang Waisak
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mencatat jumlah penumpang kereta api meningkat 45 persen pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2023.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Mahendro Trang Bawono mengatakan pada periode 31 Mei-2 Juni 2023 ada sebanyak 43.895 penumpang kereta api. Sedangkan pada pekan sebelumnya yakni 24-26 Mei 2023, ia mengatakan hanya hanya melayani 30.374 penumpang.
"Jumlah pelanggan yang menggunakan layanan kereta api pada sisa hari libur diperkirakan masih akan tinggi," kata Mahendro di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya: 5. Viral PNS Pria Boleh Poligami
5. Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu
Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut BKN, PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur secara ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini