Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler: Ruangguru Gaji Penuh Karyawan Terdampak PHK, Upah Minimum Naik Mulai 1 Januari

PHK massal Ruangguru terjadi saat gelombang pemangkasan karyawan juga menimpa perusahaan teknologi digital lainnya, seperti GoTo dan Shopee.

20 November 2022 | 06.00 WIB

(Dari kiri) Pendiri dan Direktur Utama Ruangguru Belva Devara dan Pendiri dan Direktur Produk & Kerjasama Ruangguru Iman Usman saat melakukan konferensi pers Sekolah Online Gratis di Morrisey, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2020. Sekolah gratis sebagai bentuk solidaritas terhadap para siswa terdampak pandemi COVID-19. TEMPO/Khory
Perbesar
(Dari kiri) Pendiri dan Direktur Utama Ruangguru Belva Devara dan Pendiri dan Direktur Produk & Kerjasama Ruangguru Iman Usman saat melakukan konferensi pers Sekolah Online Gratis di Morrisey, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2020. Sekolah gratis sebagai bentuk solidaritas terhadap para siswa terdampak pandemi COVID-19. TEMPO/Khory

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Sabtu, 19 November 2022, berita tentang PHK massal Ruangguru paling banyak dibaca. PHK massal Ruangguru terjadi saat gelombang pemangkasan karyawan juga menimpa perusahaan teknologi digital lainnya, seperti GoTo dan Shopee.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berita lainnya adalah soal aturan baru upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari. Berikut ini berita terpopuler sepanjang kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.  Minta Maaf Ada PHK Massal, CEO Ruangguru Jamin Pesangon dan Gaji Karyawan Dibayar Penuh

CEO Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, meminta maaf atas keputusan PT Ruang Raya Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawannya. Melalui Instagram pribadi terverifikasi, Belva menuturkan kebijakan PHK tersebut adalah keputusan terberat yang harus diambil perusahaan di tengah gejolak kondisi ekonomi. 

"Kami meminta maaf atas kegagalan kami dalam memprediksi dan mengantisipasi situasi ekonomi yang berkembang cepat," kata Belva dalam keterangan di media sosialnya, Sabtu, 19 November 2022. Keterangan yang sama disampaikan oleh COO Ruangguru, Iman Usman. 

Belva menjamin seluruh karyawan yang terdampak PHK massal akan memperoleh pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku. Para pekerja pun akan mendapatkan perpanjangan asuransi. Selanjutnya, Ruangguru akan memberikan gaji bulan terakhir secara penuh. 

"Kami mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus untuk memberikan dukungan pencarian perkerjaan, konsultasi psikologis, dan akses kelas pengembangan karir jika dibutuhkan," kata Belva. 

Gelombang PHK Ruangguru terjadi saat perusahaan startup digital lain melakukan kebijakan serupa. Bersamaan dengan Ruangguru, Gojek Tokopedia atau GoTo hingga Shopee memangkas ratusan sampai ribuan pegawainya. 

Baca selengkapnya di sini

2. Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. 

Baca selengkapnya di sini

3. Pengamat: Euforia Kendaraan Listrik Jangan Berhenti Sampai KTT G20

 Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengkampanyekan kendaraan listrik pada KTT G20. Langkah itu menurut dia telah menunjukkan bahwa kendaraan listrik merupakan transportasi masa depan. 

"Euforia penggunaan kendaraan listrik jangan hanya heboh dan berhenti di KTT G20," ucapnya melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Sabtu, 19 November 2022.

Menurut Djoko, KTT G20 adalah momentum bagi pemerintah untuk semakin gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik, terutama bus listrik sebagai sarana transportasi umum di banyak kota. Pasalnya, transportasi dengan kendaraan listrik dinilai mampu mengatasi krisis energi dan mendukung udara bersih. 

Ia berharap pemerintah memperbanyak ketersediaan transportasi umum menggunakan kendaraan listrik di kota-kota lainnya. Ia menilai bantuan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dibutuhkan untuk pengadaan bus listrik produksi dalam negeri, seperti buatan PT Inka. 

Baca selengkapnya di sini

4. Umumkan PHK 1.300 Karyawan, CEO GoTo, CEO dan COO Tokopedia Menangis

Karyawan Tokopedia bercerita tentang suasana CEO Briefing, acara pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pertemuan tersebut baru saja digelar tadi pagi secara online bersama seluruh karyawan.

Seorang pegawai Tokopedia bercerita CEO GoTo, Andreas Santosa, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, dan COO Tokopedia, Melissa Siska Juminto menangis saat memberikan kabar tersebut. 

"Sedih. Andre nangis, Pak William nangis, Kak Melissa juga nangis," tuturnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 November 2022. 

Baca selengkapnya di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus