Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

28 April 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di Tempo.co yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. YLKI meminta Satgas untuk memberantas Pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain yang juga banyak dibaca adalah mengenai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuntut Jepang menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas) di beberapa negara termasuk Indonesia. Mereka mengecam Jepang dan lembaga kredit ekspornya, yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang terus mendanai proyek LNG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu berita mengenai Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Reporters Without Borders (RSF) yang meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative atau JTI di Indonesia. 

Kemudian berita tentang Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa judi online susah diberantas karena mereka seperti hantu.

Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:

  1. YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilatarbelakangi oleh aduan dari konsumen Pinjol ilegal.

"Pekan ini, YLKI telah berkirim surat kepada Satgas Pasti atas pengaduan konsumen Pinjol ilegal," katanya kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.

Dia mengatakan, YLKI melalui surat tersebut meminta agar penindakan terhadap Pinjol ilegal bisa maksimal dan sampai ke akarnya. Bahkan bukan hanya diblokir, namun bila memungkinkan dana Pinjol ilegal dapat dirampas oleh negara. "Agar mereka tidak punya modal untuk mengoperasikannya kembali," kata Rio.

Satgas Pasti merupakan wadah forum koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Sebelumnya, satgas ini telah memblokir 537 entitas Pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024. 

Kemudian, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG...

  1. WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuntut Jepang menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas) di beberapa negara termasuk Indonesia. Mereka mengecam Jepang dan lembaga kredit ekspornya, yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang terus mendanai proyek LNG.

Menurut Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, ada pola kerusakan yang jelas dalam proyek-proyek gas dan LNG yang dibiayai oleh JBIC. Sebelumnya WALHI telah menggelar protes di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Kamis, 25 April 2024. 

"Hal ini merupakan bencana bagi perubahan iklim dan terlebih lagi bagi mata pencaharian, kesehatan, dan keamanan masyarakat lokal, keanekaragaman hayati, dan hak asasi manusia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 27 April 2024. 

Ia berujar proyek-proyek gas dan LNG yang didanai JBIC di Indonesia seperti PLTGU Jawa-1 di Jawa Barat, LNG Donggi-Senoro di Sulawesi Tengah, dan LNG Tangguh di Papua Barat telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. Proyek itu, tuturnya, juga merusak wilayah kelola rakyat, menghancurkan mata pencaharian, menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang, dan menggusur secara paksa masyarakat adat dan komunitas lokal.

Menurut WALHI, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara dengan total pinjaman yang diberikan sebesar US$ 3,3 miliar. Selain proyek-proyek di Indonesia, portofolio LNG JBIC di Asia Tenggara meliputi Terminal Impor LNG di Filipina dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang dipasok oleh terminal impor LNG Map Ta Phut di Thailand. Walhi mengungkapkan proyek-proyek itu telah menyebabkan penurunan tajam hasil ikan dan pembatasan wilayah perburuan dan penangkapan ikan tradisional.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative...

  1. Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Reporters Without Borders (RSF) meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative atau JTI di Indonesia. Peluncuran digelar pada Jumat, 26 April 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, setelah diluncurkan secara global tahun lalu.

Direktur RSF Biro Asia Pasifik, Cedric Alviani, mengatakan proses sertifikasi JTI sudah diikuti lebih dari 1.500 media dari 85 negara di seluruh dunia. Indonesia, kata Cedric, menjadi satu dari 10 negara prioritas di Asia-Pasifik yang diharapkan bergabung dalam sertifikasi media digital ini.

Dalam hal ini, dua mitra global yang sudah setuju menggunakan data media tersertifikasi JTI adalah Microsoft dan Global Alliance for Responsible Media. Menurut Cedric, RSF sudah mendekati sejumlah platform teknologi digital yang lain.

“Mereka akan lebih mudah diyakinkan untuk menggunakan skema JTI, jika media yang sudah tersertifikasi di seluruh dunia mencapai jumlah yang signifikan,” tuturnya .   

Nantinya, media yang tersertifikasi JTI akan memperoleh kode digital khusus yang bisa dikenali mesin platform digital lain. Dengan begitu, kredibilitas media tersebut diharapkan akan meningkat di mata mitra. Mulai dari korporasi, lembaga donor, hingga pemerintah, serta mempermudah potensi kerja sama bisnis dengan media. 

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu...

  1. Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online. Salah satunya dengan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Ia tak menampik adanya tantangan untuk memberantas judi online. Sebab, kata Budi, banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar Indonesia. Berbeda dengan judi offline yang bisa langsung ditangkap, jangkauan judi online lebih luas dan tersebar di mana-mana.

Budi Arie menjelaskan, server judi online bisa lintas negara atau borderless. “Kalau judi offline lebih gampang mengaturnya, kalau judi online kan susah, kami kayak menghadapi hantu," ujar Budi dilansir melalui laman resmi Kominfo pada Sabtu, 27 April 2024. 

Selain itu, bandar judi online kini semakin kreatif dengan membuat situs-situs baru. Mereka juga tak segan untuk meretas situs-situs pemerintah. Oleh karena itu, Kominfo berupaya berkomunikasi dengan negara-negara tetangga yang melegalkan perjudian agar perjudian di negara mereka tidak masuk ke Indonesia.

Kominfo berharap masyarakat dapat berpartisipasi jika menemukan situs judi online yang aktif. Caranya dengan melapor ke aduankonten.id agar langsung dilakukan pemutusan akses. “Nanti akan kami langsung take down, langsung kita sikat,” kata dia dilansir dari laman resmi Kominfo pada Kamis, 25 April 2024.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus