Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

29 April 2024 | 18.27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keyboard braile hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sudah diserahkan pada hari ini, Senin, 29 April 2024. Keyboard itu sempat tertahan di Bea Sukai sejak 2022 karena tidak ada pemberitahuan barang hibah dan dianggap barang impor komersial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0,” ujar Askolani dalam konferensi pers di kantor DHL kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keyboard braile hibah itu tertahan di fasilitas bea cukai perusahaan jasa titipan Dasley Hillblom and Lyn (DHL) selama 1,4 tahun. Barang tertahan karena data pengiriman yang dibuat  sama dengan kiriman barang importir dari luar negeri. Tidak ada informasi barang hibah ketika dikirim ke Indonesia.

"Maka kami tetapkan barang ini pabean dinilai importir yang lumayan ongkosnya,” ujar Askolani. 

Baru belakangan Kementerian Keuangan tahu keyboard braile itu hibah setelah akun media sosial X @ijalzaid mengunggah pada 26 April 2024. Keyboard itu mulanya dikirim pada 16 Desember 2022 ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional dan tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 lalu. Akun itu menyebut, bea cukai meminta dokumen tambahan untuk memproses barang dan penetapan harganya dengan link pemesanan seperti harga, spesifikasi dan deskripsi per item. Kemudian bukti pembayaran, katalog barang.

Pihak sekolah sudah mengirim dokumen yang dibutuhkan. Namun karena barang merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan barang itu merupakan hibah, maka sekolah tidak memiliki nota harga barang itu. Akhirnya, ada email dari Bea Cukai terkait penetapan nilai barangnya, yaitu USD 22,846.52 atau pada kurs waktu itu Rp 15.688 menjadi sebesar Rp 361.039.239. Pajaknya sekitar Rp  116,6 juta.

Askolani menyayangkan kejadian tersebut. Padahal, jika barang tersebut disebut hibah sejak awal, ada ketentuan sendiri. 

“Setelah kami follow up, kami cek di DHL ketemu,” ujarnya. 

Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wawan Sofwahudin mengatakan tertahannya keyboard tersebut merupakan bentuk kesalahan komunikasi karena kurangnya sosialisasi. 

“Ini pembelajaran. Sebelumnya kami belum mengetahui bagaimana prosedur soal barang yang harus diproses kemudian dikirimkan,” kata Wawan. 

Pelaksana Tugas Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional, Dedeh Kurniasih meminta maaf soal kejadian itu. Menurutnya nanti bakal ada potensi SLB-nya mendapatkan barang hibah lagi dari luar negeri sehingga akan menjalin kerjasama dengan Bea Cukai. 

“Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan soal prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miss komunikasi juga atas kegaduhan media. Mudah-mudahan ke depan kami dapat menjalin kerjasama yang baik,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus