Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tolak Usulan No Work No Pay, Buruh: Melanggar UU Ketenagakerjaan

Buruh menolak usulan pengusaha soal aturan no work no pay karena melanggar UU Ketenagakerjaan.

10 November 2022 | 19.26 WIB

Aliansi Buruh menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah 13% ditahun mendatang, aksi ini digelar di depan gedung balaikota DKI Jakarta pada Kamis, 10 November 2022. Orator Aksi mengklaim Indonesia tidak termasuk negara yang terancam resesi karena Resesi hanya terjadi di Amerika dan Eropa yang terkana imbas Perang Rusia dan Ukraina, sehingga dengan dasar itu mereka menolak segala bentuk ancaman PHK imbas Resesi di tahun 2023. TEMP0/Magang/Aqsa Hamka
Perbesar
Aliansi Buruh menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah 13% ditahun mendatang, aksi ini digelar di depan gedung balaikota DKI Jakarta pada Kamis, 10 November 2022. Orator Aksi mengklaim Indonesia tidak termasuk negara yang terancam resesi karena Resesi hanya terjadi di Amerika dan Eropa yang terkana imbas Perang Rusia dan Ukraina, sehingga dengan dasar itu mereka menolak segala bentuk ancaman PHK imbas Resesi di tahun 2023. TEMP0/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara soal rencana no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar yang diusulkan pengusaha. Rencana itu dianggap merugikan buruh.

“Kami menolak. Itu melanggar UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan,” kata Said melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.

Said mengingatkan upah buruh Indonesia mengacu pada sistem pengupahan bulanan. Artinya, bukan pengupahan harian. Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha pun tidak boleh memotong gaji pokok.

Said berujar, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Namun jika pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan, masalah itu seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Baca: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Apindo: Paling Rasional 8 - 9 Persen

Karenanya menyikapi rencana itu, buruh menyatakan ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. "Dalih merumahkan untuk menghindari PHK hanya akal-akalan,” ujar Said.

Usulan no work no pay sebelumnya disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX, Selasa, 8 November 2022. Anton mengusulkan peraturan tersebut untuk mengantisipasi gelombang PHK.

“Harapan kami, Permenaker yang mengatur fleksibilitas bekerja dengan prinsip no work no pay,” ujar Anton.

Anton menyatakan risiko PHK tidak terhindarkan. Apalagi jika produksi perusahaan turun 30 hingga 50 persen dalam jangka waktu berbulan-bulan. “Jadi pilihannya memang harus PHK massal. Jadi itu saja kalau boleh ditambahkan,” ucap Anton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus