Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD: Data Saya dan Sri Mulyani Sama

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara dia dan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

10 April 2023 | 13.10 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap perkembangan terbaru soal adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat  terkait Kementerian Keuangan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang dia sampaikan di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023. Sebab, sumber data yang disampaikan sama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Senin, 10 April 2023. 

Menurut Mahfud, data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA, kata dia, mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun. Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster. 

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," ucap Mahfud. 

Dari 300 LHA yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum.

Kemenkeu juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Kemenkeu, menurut Mahfud MD, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. 

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Mahfud. 

Dalam pertemuan di Kantor PPATK itu, Mahfud mengatakan, dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU). Serta para Pejabat eselon I pada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.  

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus