Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap perkembangan terbaru soal adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat terkait Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang dia sampaikan di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023. Sebab, sumber data yang disampaikan sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Senin, 10 April 2023.
Menurut Mahfud, data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA, kata dia, mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun. Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," ucap Mahfud.
Dari 300 LHA yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum.
Kemenkeu juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemenkeu, menurut Mahfud MD, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Mahfud.
Dalam pertemuan di Kantor PPATK itu, Mahfud mengatakan, dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU). Serta para Pejabat eselon I pada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.