Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia alias BI telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. "Jadi, kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen terdiri dari UMI (usaha mikro)-nya," kata Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, di Youtube BI pada Rabu, 26 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Doni, sapaannya, melanjutkan dari seluruh merchant atau pedagang terdiri dari 30 persen kelompok usaha mikro. Adapun total merchant sekarang, kata dia, hampir 27 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi, kira-kira itu. Karena kami melihat sebagian besar dari QRIS itu adalah pedagang di bawah Rp 100 ribu," ujar Doni.
Sementara itu Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen.
"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan tarif QRIS pada 6 Juli 2023. Dinukil dari Twitter resmi BI, MDR untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU