Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Tidak akan Kena Biaya, Ini Alasannya

Bank Indonesia alias BI telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya. Apa alasannya?

26 Juli 2023 | 09.02 WIB

JAKARTA -- Keseruan bertransaksi non tunai menggunakan QRIS BNI Mobile Banking dalam BNI Java Jazz Festival 2023, Jumat (2/6/2023).Bagi pengunjung BNI Java Jazz Festival 2023 yang belum membeli tiket tidak perlu panik karena BNI menyediakan promo cashback 10% jika membeli tiket menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di ticket box. BNI juga menghadirkan promo save up to 77% menggunakan QRIS BNI Mobile Banking atau kartu kredit BNI untuk pemesanan taksi Blue Bird.Foto dok. Bank BNI.
Perbesar
JAKARTA -- Keseruan bertransaksi non tunai menggunakan QRIS BNI Mobile Banking dalam BNI Java Jazz Festival 2023, Jumat (2/6/2023).Bagi pengunjung BNI Java Jazz Festival 2023 yang belum membeli tiket tidak perlu panik karena BNI menyediakan promo cashback 10% jika membeli tiket menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di ticket box. BNI juga menghadirkan promo save up to 77% menggunakan QRIS BNI Mobile Banking atau kartu kredit BNI untuk pemesanan taksi Blue Bird.Foto dok. Bank BNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia alias BI telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. "Jadi, kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen terdiri dari UMI (usaha mikro)-nya," kata Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, di Youtube BI pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Doni, sapaannya, melanjutkan dari seluruh merchant atau pedagang terdiri dari 30 persen kelompok usaha mikro. Adapun total merchant sekarang, kata dia, hampir 27 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, kira-kira itu. Karena kami melihat sebagian besar dari QRIS itu adalah pedagang di bawah Rp 100 ribu," ujar Doni.

Sementara itu Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen. 

"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan tarif QRIS pada 6 Juli 2023. Dinukil dari Twitter resmi BI, MDR untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus