Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen operator dan pemilik platform Over the Top (OTT) Vidio, PT Vidio Dot Com, melaporkan penyedia perangkat set top box atau STB Welhome lantaran diduga mencatut logo dan konten perusahaan secara ilegal. Laporan tersebut telah teregistrasi di Kepolisian Daerah Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pelaku pembajakan melalui produk jenis STB ini merupakan pelanggaran skala besar karena tidak hanya melanggar pasal hak cipta, namun juga (melanggar) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU tentang Merek”, ujar tim kuasa Vidio, Ignatius Patar Effendy Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio masih tahap dalam penyidikan dan penggeledahan barang bukti oleh kepolisian. Setelah laporan pengaduan resmi diterbitkan pada 8 September 2022, Polda Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas di produksi STB Welhome di Kabupaten Tangerang pada 13 September 2022.
Ignatius memperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome tanpa izin. Vidio mengklaim kerugian yang diderita mencapai hingga ratusan miliar. Sebab, biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi. Ditambah lagi, ada ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri.
Adapun Welhome dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ignatius menegaskan, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten miliknya.
Terlebih, konten tersebut disiarkan tanpa izin dan atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio. Ignatius mengatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang memadai terhadap dugaan perbuatan dari pihak-pihak Welhome. Di antaranya dalam produk STB ini sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasinya.
"Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan," kata Ignatius.
Pelaku pelanggaran hukum mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, kata Ignatius, dapat terjerat sanksi terancam hukum pidana hingga 10 tahun serta denda paling banyak Rp 4 miliar. "Karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Dalam hal ini, Vidio juga hendak mengimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke [email protected]," ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini