Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform online masih ramai jadi perbincangan di media sosial Twitter. Warganet memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan platformnya sebagai PSE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 10.20 WIB tercatat tagar #BlokirKominfo masuk dalam jajaran kata kunci trending di Twitter dengan 27.200 cuitan. Ada juga keyword Steam dan Paypal yang juga banyak diperbincangkan dengan masing-masing 102 ribu cuitan dan 105 ribu cuitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu keluhan disampaikan akun @IsraAlAqsha . "Congratulations for destroying our desired future, you @/kemkominfo idiots - do you think you can make a regression to the pre-Internet era? We will keep protesting until you change your mind, because your current rules have no benefits at all . #ProtesNetizen #BlokirKominfo," cuitnya pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Adapun sehari sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengumumkan 10 perusahaan yang terancam diblokir lantaran tak kunjung mendaftar PSE hingga Jumat, 29 Juli 2022 pukul 10.00. Kesepuluh perusahaan itu adalah:
1. Amazon (Amazon Inc)
2. Paypal (Paypal Pte. Ltd)
3. Yahoo! (Yahoo LLC)
4 Bing (Microsoft)
5. Steam (Valve Corp)
6. Dota (Valve Corp)
7. CS GO (Valve Corp)
8. Epic Games (Epic Games, Inc)
9. Battle Net (Blizzard Entertainment, Inc)
10. Origin E (Electronic Arts)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers menyebutkan jika 10 perusahaan itu belum mendaftar hingga Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59, maka platform tersebut akan diblokir oleh pemerintah.
Ia memastikan kewajiban pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Aturan itu pun, menurutnya tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Aturan PSE, kata Samuel merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Beleid itu dinilai justru bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Sehingga, aparat harus masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus serupa.
Namun ia menegaskan hanya pihak berwenang atau aparat penegak hukum yang dapat meminta akses data dari platform-platform yang ada. Itu pun, tuturnya, harus berlandaskan alasan dan aturan yang kelas. “Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” ucap Samuel.
Sementara itu berdasarkan situs resmi pse.kominfo.go.id yang diakses pada hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022, pada pukul 8.19, dari 10 platform yang terancam diblokir sebelumnya tercatat PayPal, Microsoft Bing, dan Battle.net sudah terdaftar dan mendapat izin terbit pada 29 Juli 2022.
Namun saat terakhir dilihat statusnya pada pukul 8.54, platform PayPal tidak muncul dalam daftar tersebut. Begitu juga platform Steam dan Epic Games tak terlihat di dalam data PSE yang sudah mendaftar ke Kominfo.
Hingga berita ini ditulis, Tempo menghubungi Samuel untuk meminta konfirmasi dari Kementerian Kominfo. Namun hingga saat ini, pertanyaan dari Tempo belum direspons.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.